Sistim Peradilan Pidana Anak di Indonesia lebih sesuai menggunakan mekanisme diversi untuk mencapai tujuan hukum, melalui pendekatan sebagai landasan aplikatifnya. Namun, pendekatan ini tidak menjamin anak bebas dari pidana penjara. Jika diversi tidak berhasil, maka perkara akan naik ke pengadilan. Diharapkan, baik kesepakatan diversi yang tidak berhasil, gagal sejak awal ataupun tidak dilaksanakan, semangat dan roh tetap harus tercermin dalam putusan hakim anak agar memenuhi asas dan tujuan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan identifikasi masalah tersebut, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah problematika penerapan diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak? 2) Bagaimanakah upaya aparat penegak hukum agar penerapan diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak dapat mewujudkan keadilan restoratif? Jenis penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari kajian penelitian ini adalah: pertama, penyelesaian perkara dengan jalan restorative justice juga mengubah cara pandang aparat penegak hukum dari mempertahankan dan berdiri pada pedoman penegakan hukum dengan harus mempertimbangkan humanisme sesuai dengan hati nurani. Kedua, Jika kesepakatan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, maka hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak. Hakim dalam menjatuhkan putusannya wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi.
Copyrights © 2024