Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi Tranformative Justice dalam penanganan perkara anak sebagai upaya pembaharuan hukum indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan 3 (tiga) jenis, yaitu: pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa urgensi Tranformative Justice dalam penanganan perkara anak menjadi formulasi atau alternatif baru dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum dan juga sebagai upagaya pembaharuan sistem peradilan pidana anak. Keadilan transformatif adalah konsep yang coba memperluas keadilan restoratif, untuk keadilan restoratif hanya berfokus terhadap konflik pelaku dan korban, sedangkan keadilan transformatif berusaha menyelesaikan permasalahan tidak hanya pada domain hukum yaitu mencoba unsur-unsur lain seperti sosial, politik, ekonomi dan budaya, sehingga bisa dikatakan konsep Transformative Justice menekankan pada prinsip proposionalitas seta tidak hanya didasarkan pada pertimbangan beratnya pelanggaran hukum tetapi juga pada pertimbangan keadaan-keadan pribadi seoarang anak, seperti status sosial, keadaan keluarga, kerugian yang ditimbulkan atau faktor lain yang berkaitan dengan keadaan pribadi yang akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak, dan inilah menjadi dasar Transformtive Justice sebagai formulasi atau alternatif baru yang dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum sebagai upaya pemulihan dan pertumbuhan yang lebih komprehensif.
Copyrights © 2024