Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pemenuhan hak ganti rugi anak korban kekerasan seksual. Apalagi langkah hukum apa yang bisa ditempuh jika anak korban tidak mendapat restitusi. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif (penelitian hukum, rechtsonderzoek). dengan fokus pada penerapan hukum dan pendekatan konseptual, khususnya terkait hak restitusi bagi anak korban kekerasan seksual. Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk memverifikasi hipotesis. Penelitian hukum tidak mengakui adanya hipotesis atau istilah data. Dalam penelitian hukum, istilah bahan hukum digunakan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa restitusi adalah pembayaran yang dilakukan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Yang dapat berupa pengembalian harta benda, pembayaran ganti rugi atas kerugian atau penderitaan, atau penggantian biaya atas tindakan tertentu dan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Anak-anak korban berhak atas restitusi dan kompensasi serta layanan pemulihan.
Copyrights © 2024