Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2023 terkait sengketa Pemilihan Presiden menandai keputusan bersejarah karena merupakan pertama kalinya dalam sejarah Indonesia terdapat dissenting opinion. Dari delapan hakim yang memutus sengketa ini, tiga hakim tidak setuju. Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyoroti peran Presiden Joko Widodo dalam bantuan sosial yang berpotensi mempengaruhi elektabilitas salah satu paslon, pengerahan aparatur negara, dan keterlibatan langsung Presiden. Dissenting opinion berfokus pada peran Presiden dalam Pemilu 2024. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji peran Presiden dalam Pemilu 2024 dari perspektif politik hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU PRES-XXII/2024 serta mengetahui urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan untuk mengatur norma etika menurut teori konstitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual dengan sumber data sekunder seperti literatur hukum, peraturan, dan putusan pengadilan sebelumnya. Tindakan Presiden Joko Widodo selama Pemilu 2024 telah menimbulkan perdebatan dan kontroversi di masyarakat, menekankan perlunya kerangka hukum yang jelas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang khusus tentang Lembaga Kepresidenan sangat penting untuk memastikan rule of ethics Presiden dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi.
Copyrights © 2024