Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dan implikasi terjadinya penggelembungan suara sirekap pemilu 2024 terhadap demokrasi yang jurdil perspektif siyasah dusturiyah. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif dengan jenis deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data penelitian ini melalui library research atau studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggelembungan suara Sirekap pemilu tahun 2024 terjadi karena ketidaksinkronan dan kesalahan dalam mengkonversi data hasil suara pemilu formulir model C-Hasil dengan hasil suara yang terbaca dan ditampilkan dalam Sirekap disebabkan oleh bentuk tulisan setiap panitia pemilu di TPS tidak semua terbaca secara jelas dan mudah oleh sistem sirekap, kualitas gambar beresolusi rendah dan sudut pengambilan gambar yang tidak tepat, terdapat noise pada gambar seperti bercak dan lipatan kertas, serta kesalahan manusia saat pengunggahan sehingga dapat mengancam integritas dan keabsahan pemilu, pelanggaran terhadap asas kejujuran dan keadilan, kehilangan kepercayaan publik, kerugian bagi keadilan politik, kehilangan asas transparansi, dan pengaruh terhadap kebijakan publik. Adapun dalam perspektif siyasah dusturiyah, hal ini belum mewujudkan prinsip fiqh siyasah dusturiyah, karena ada hak warga negara yang dirugikan, karena fiqh siyasah senantiasa memastikan hubungan pemerintah dengan hubungan warga negaranya, salah satunya menjaga hak-hak konstitusional.
Copyrights © 2024