Dalam menjalankan profesinya pemain sepakbola profesional wajib melakukan suatu perjanjian dengan klub berupa kontrak kerja, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 57, ayat (8) Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan yang menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan kegiatan profesi, olahragawan profesional harus membuat perjanjian berupa kontrak kerja.” Pada kenyataannya di lapangan profesi sepak bola banyak terjadi permasalahan, seperti keterlambatan pembayaran gaji pemain sepak bola tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris. Faktor penyebab terjadinya karena kondisi keuangan klub sedang dalam krisis yang disebabkan dana dari sponsor tidak cukup, penjualan merchandise tidak banyak dan penjualan tiket penonton yang tidak capai target, sedangkan dana subsidi dari PT LIB tidak cukup membiayai tunggakan gaji pemain pada saat dicairkan. Kontrak kerja yang dibuat antara atlet dengan klub sepak bola memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Burgelijk Wetboek dan UU Ketenagakerjaan. Namun, FIFA sebagai organisasi sepak bola internasional dengan tegas melarang anggotanya untuk menyelesaikan permasalahan diluar ketentuan FIFA. Berdasarkan pada lex sportiva, permasalahan yang dihadapi oleh atlet sepak bola dengan klub sepak bola dapat diselesaikan pada forum penyelesaian masalah yang sudah disediakan oleh FIFA yaitu National Dispute Resolution Chamber, Dispute Resolution Chamber, dan Court of Arbitration for Sport maupun yang sudah disediakan oleh PSSI yaitu Arbitrase PSSI dan Komite Status Atlet. Perlindungan hukum bagi atlet sepak bola mencakup lex sportiva, hukum nasional, statuta PSSI, serta statuta FIFA.
Copyrights © 2024