Peneliti tertarik mengkaji suatu penelitian hukum yang berjudul Kekuatan Objek Jaminan Instansi dalam Ajuan Kredit Platform E-commerce Shopee Pinjam, dengan objek penelitian berupa peraturan perundang-undangan dan peraturan kredit pada aplikasi Shopee. Jaminan merupakan salah satu prinsip penting yang perlu dipenuhi dalam ajuan kredit, baik konvensional maupun online. Jaminan mempunyai berbagai bentuk diatur dalam KUHPerdata dan peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satunya yaitu jaminan penanggungan. Adapun penelitian ini ditujukan untuk membahas tentang bagaimana kekuatan objek jaminan instansi yang diajukan dalam kredit online. Penelitian ini menggunakan metode normatif yaitu mengkaji isu hukum didasarkan pada peraturan perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini yaitu dalam ajuan kredit online, pada aplikasi Shopee Pinjam, debitur yang menginput data pribadi termasuk tempat bekerja dan pendapatannya setiap bulan, secara tidak langsung instansi tersebut terikat menjadi jaminan penanggungan untuk diharapkan dapat membantu proses somasi atau penagihan terhadap debitur apabila suatu hari ia wanprestasi.
Copyrights © 2024