Persoalan mengenai sengketa masih terjadi sampai sekarang secara umum penyelesaian sengketa tanah dapat diselesaikan melalui dua cara yakni pertama melalui jalur litigasi atau melalui pengadilan. Sedangkan yang kedua yakni melalui jalur non litigasi atau tanpa melalui pengadilan yang mengedepankan asas musyawarah dan mufakat dalam penyelesaiannya. Dalam masyarakat adat Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’ dikenal adanya lembaga adat yang dijalankan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah di lingkup masyarakat Lembang Kaero. Menjadi hal yang menarik ialah mengenai prosedur penyelesaikan sengketa tanah oleh Lembaga adat yang tentunya berbeda dengan prosedur penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa tanah oleh lembaga adat di Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan Penyelesaian sengketa tanah oleh Lembaga Adat di Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’ dimulai dengan pengajuan gugatan ke Lembang Kaero, untuk selanjutnya dilakukan sidang adat dengan memberikan kesempatan yang sama bagi kedua belah pihak untuk mengajukan bukti-buktinya masing-masing, penyampaian putusan selanjutnya disampaikan oleh Hakim Adat Pendamai apabila putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak maka sengeketa tanah tersebut dinggap selesai namun apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau keberatan maka bisa mengajukan upaya hukum ke tingkat Kecamatan Sangalla.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024