Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan disebutkan pengertian yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota yang bersifat umum. Tujuan dari yayasan yang memiliki konsep nirlaba memiliki kesamaan dengan lembaga amal yang diatur dalam The doctrine of charitable immunity. Doktrin hukum ini menyatakan bahwa Doktrin imunitas amal membebaskan lembaga amal dari tanggung jawab perdata apa pun yang mungkin melekat sebagai konsekuensi dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh lembaga amal tersebut. Permasalahan adalah yayasan di Indonesia merupakan badan hukum yang dianggap sebagai subjek hukum serta memiliki hak untuk mendirikan badan usaha. Metode penelitian ini dilaksanakan dengan memakai pendekatan normatif yuridis yang bertujuan ingin mengetahui pola kerja yayasan yang sesungguhnya sesuai aspek hukum. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa yayasan terutama yang memiliki badan usaha tidak lagi konsisten dengan prinsip nirlaba yang sesungguhnya seperti halnya lembaga amal menurut The doctrine of charitable immunity. Ini dikarenakan melekatnya status badan hukum kepada yayasan sehingga yayasan memiliki tanggung jawab hukum. Pemerintah seharusnya memisahkan pengaturan yayasan yang memiliki prinsip nirlaba dengan aturan pendirian badan usaha dibawah pengelolaan yayasan karena kecenderungan penghindaran pajak oleh yayasan.
Copyrights © 2024