Dalam kenyataannya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kabupaten Pasaman Barat semakin banyak terjadi. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu bara sudah jelas melarang kegitan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan dari para penambangan yang tidak memiliki izin ini sudah menjadi perkerjaan utama/ tetap. Dalam hal tertangkap tangan, maka yang dijerat adalah para pekerja saja tanpa menangkap pemilik modal yang selalu lepas dari jerat hukum. Kompleksitas masalah PETI merupakan masalah belum dapat di tuntaskan pada saat ini, penegakan hukum oleh Pihak Kepolisaan Resor Pasaman Barat sangat diperlukan dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan hidup dan memberi efek jera. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian yuridis emapiris maka penelitin ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci tentang Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kepolisian Pasaman Barat. Dari hasil penelitian dapat diketahui Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin di Wilayah Hukum Kepolisian Pasaman Barat adalah tindakan atau usaha negara berdasarkan perangkatnya yang dimulai dari. 1) Pengaturan hukum yang megatur tentang pertambangan emas tanpa izin dan aturan pidana yang akan dikenakan terhadap pelaku pertambangan emas tanpa izin. 2) Struktur hukum dalam penegakan hukum agar pelaksanaan penegakan hukum dapat terlaksana mulai dari penyelidikan sampai adanya putusan yang memberikan hukuman yang harus dijalani oleh pelaku pertambangan emas tanpa izin. 3) Serta pandangan masyakat terhadap penegakan hukum oleh dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan tanpa izin, dan masyarakat juga ikut serta dalam melakukan pencegahan terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut dengan cara melaporkan apabila mengetahui terjadinya kegiatan pertambangan emas tanpa izin kepada pihak penegak hukum.
Copyrights © 2024