Tujuan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan jam kerja yang melebihi waktu kerja pada pada suatu perusahaan, kemudian untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum waktu kerja bagi pekerja/buruh terhadap pelanggaran jam kerja yang melebihi waktu kerja pada suatu perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan jenis penelitian normatif, dianalisis secara deskriptif, untuk menelaah dan menjelaskan objek penelitian yang akan diteliti baik secara deduktif ke induktif melalui pendekatan koseptual dan peraturan perundangan-undangan dengan teknik studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research).Hasil penelitian telah menemukan temuan hasil penelitian terhadap pelanggaran jam kerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja diantaranya tentang pengaturan jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama, sehingga hal tersebut akan memberikan dampak bagi perusahaan dan pengusaha sebagai akibat dari kurangnya perlindungan dalam hal pemenuhan hak-hak yang diberikan kepada pekerja/buruh dalam suatu perusahaan.
Copyrights © 2024