Penelitian ini membahas tentang ketentuan tambahan pengalaman menjabat kepala Daerah dan syarat usia minimal Calon Presiden dan wakilnya dalam perspektif siyasah qadhaiyyah. Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUUXXI/2023 tentang ketentuan tambahan pengalaman menjabat kepala Daerah dan syarat usia minimal Calon Presiden dan wakilnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Perspektif Siyasah Qadhaiyyah tentang penetapan syarat usia minimal oleh Mahkamah Konstitusi berbeda dengan konsep politik Islam mengenai usia 40 tahun yang dipandang sebagai tonggak kematangan fisik, emosional, dan spiritual dalam kepemimpinan. Sementara itu, syarat pengalaman menjabat kepala daerah dianggap sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam yang menekankan pentingnya keahlian dan pengalaman dalam memilih pemimpin. Penelitian ini juga menyoroti bahwa untuk melindungi hak politik masyarakat secara keseluruhan, yaitu dengan memastikan bahwa hanya calon yang benar-benar layak dan berpengalaman yang dapat mencalonkan diri tanpa mengabaikan hak asasi manusia individu.
Copyrights © 2024