Tujuan penelitian ini ialah untuk menggali ius constitutum terkait persidangan in absentia hingga eksekusi terhadap terpidana DPO dalam perkara tindak pidana korupsi dan menggali efektivitas eksekusi hukuman terhadap terpidana DPO dalam perwujudan pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan ialah terhadap peraturan perundang-undangan, konseptual hukum, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisa bahan hukum yang digunakan ialah deskriptif analitis berdasarkan logika deduktif. Hasil penelitian didapati bahwa ius constitutum terkait persidangan in absentia hingga eksekusi terhadap terpidana DPO dalam perkara tindak pidana korupsi ialah menunjukkan kepastian hukumnya belum terwujud. Eksekusi hukuman terhadap terpidana DPO yang telah melalui persidangan in absentia pada perkara korupsi ialah tidak kemudian dapat memulihkan kerugian negara, yang menunjukkan bahwa efektivitas hukumnya belum terwujud. Perlu dilahirkannya undang-undang secara spesifik yang mengatur tentang sistem peradilan pidana in absentia pada korupsi dan eksekusi yang mengedepankan konsep follow the money daripada follow the suspect.
Copyrights © 2024