Tujuan penelitian menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan perbankan di Polrestabes Makassar, dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Metode penelitian ini yaitu penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan perbankan di Polrestanes Makassar yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP -TPPU) terlaksana secara efektif. Penegakan hukum tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan perbankan di pengaruh oleh beberapa faktor, antara lain: faktor substansi hukum, struktur hukum, pengetahuan hukum, budaya hukum, dan kesadaran hukum cukup berpengaruh terhadap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan perbankan di Polrestanes Makassar. The research objective is to analyze the law enforcement against money laundering crimes originating from the proceeds of banking crimes at the Makassar Police, and the influencing factors. This research method is empirical juridical research. The results of the research show that law enforcement of money laundering crimes originating from the proceeds of banking crimes at Makassar Police are regulated in Law no. 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering (UU PP -TPPU) was implemented effectively. Law enforcement of the criminal act of money laundering originating from the proceeds of banking crime is influenced by several factors, including legal substance, legal structure, legal knowledge, legal culture and legal awareness which are quite influential on the criminal act of money laundering originating from the proceeds of banking crime, at the Makassar Police Station.
Copyrights © 2023