Tujuan penelitian menganalisis perbandingan kualifikasi tindak pidana pembunuhan terhadap hewan menurut KUHP lama dan KUHP baru. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) KUHP lama tindak pidana pembunuhan hewan diatur dalam Buku 2 (dua) yaitu mengenai pidana kejahatan, sedangkan dalam KUHP baru tindak pidana pembunuhan hewan diatur dalam Buku 2 (dua) tentang Tindak Pidana. Selain itu pidana penjara terhadap orang yang melakukan tindak pidana tersebut dalam KUHP lama lebih tinggi dibandingkan yang ada dalam KUHP baru, serta dalam KUHP lama memiliki pasal tersendiri mengenai tindak pidana tersebut, sedangkan dalam KUHP baru tidak ditemukan adanya demikian melainkan terjadi penggabungan antara pasal tindak pidana pembunuhan hewan dengan pasal tindak pidana penganiayaan hewan. (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan hewan menurut KUHP lama yaitu secara garis besar terletak pada unsur kesalahan dimana dalam hal ini haruslah unsur kesalahan yang disengaja agar dapat pelaku mempertanggungjawabkan pidananya, sedangkan dalam KUHP lama mengenai unsur kesalahan tidak diatur secara jelas. The research objective is to analyze the comparative qualifications for the crime of killing animals according to the old Criminal Code and the new Criminal Code. This research uses a normative legal research type. The results of this research show that: (1) The old Criminal Code for the crime of killing animals was regulated in Book 2 (two), namely regarding crimes, while in the new Criminal Code, the crime of killing animals was regulated in Book 2 (two) regarding Criminal Offenses. Apart from that, the prison sentence for people who commit these criminal acts in the old Criminal Code is higher than in the new Criminal Code, and in the old Criminal Code there is a separate article regarding this criminal act, whereas in the new Criminal Code, this is not found, but there is a combination of criminal offence articles. killing animals under the criminal act of animal abuse. (2) Criminal liability for perpetrators of the crime of killing animals according to the old Criminal Code, in general, lies in the element of error, where in this case there must be an element of intentional error so that the perpetrator can be held responsible for the crime, whereas in the old Criminal Code the element of error is not regulated.
Copyrights © 2024