Dalam liputan mengenai kasus kriminal yang melibatkan individu queer sebagai pelaku, media cenderung menekankan identitas gender sebagai isu utama. Penggunaan diksi dan konten yang merendahkan individu dengan identitas gender dan orientasi seksual yang berbeda pun menciptakan framing berita yang bias. Penelitian ini akan membahas mengenai metode pembingkaian yang dapat membentuk suatu naratif pada transpuan, dan dalam studi kasus ini, dilakukan oleh media terhadap LL, seorang transpuan yang terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2020. Analisis dilakukan terhadap enam artikel berita yang dipublikasikan di situs web yang paling banyak dikunjungi oleh masyarakat. Dari penelitian ini, ditemukan bahwa pemberitaan yang dianggap dapat mendatangkan sensasi lebih banyak menekankan identitas gender, berbau seksual, dan isu pinggiran dari subjek berita. Hal ini pun mengarahkan pada pelanggaran hak privasi seseorang dapat berujung pada diskriminasi. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk melihat sikap media terhadap LL sehingga pemberitaan terhadap individu dengan ragam identitas gender dan seksualitas dapat lebih berperspektif SOGIESC. Untuk dapat lebih memahami temuan data, penelitian ini menggunakan kerangka queer criminology theory dan metode Analisis Framing Goffman.
Copyrights © 2024