Penelitian ini berfokus pada perbandingan tindak pidana perzinaan antara aturan hukum dalam KUHP Tahun 1946 dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan mengeksplorasi aspek hukum dan sosial dari kedua aturan hukum tersebut. Dengan memanfaatkan teori perbandingan hukum, penelitian ini mengidentifikasikan persamaan dan perbedaan dalam substansi hukum, penerapan sanksi, serta dampak sosial dari penerapan sanksi terhadap tindak pidana perzinaan. Dalam analisis keilmuan hukum, penelitian ini menyoroti dualisme sistem hukum di Indonesia dan juga tantangan terhadap harmonisasi antara hukum nasional dan hukum daerah yang tunduk pada otonomi khusus, terutama dalam konteks Qanun Aceh. Dari segi keilmuan sosial, penelitian ini menjelajahi dampak stigma dan pengaruh yang mungkin muncul akibat adanya perbedaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang sama. Kesimpulan dari penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang kompleksitas implementasi hukum terkait tindak pidana perzinaan di Indonesia dan menyoroti perspektif teori perbandingan hukum dalam memahami kerangka hukum nasional dan lokal serta implikasinya terhadap masyarakat. Kata Kunci: perbandingan aturan hukum, tindak pidana perzinaan, KUHP lama dan Qanun Jinayat Aceh
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024