Artikel ini mengkaji program Asta Cita yang diusung oleh peserta pemenang hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden di tahun 2024 dari nomor urut 02 bernama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang salah satu programnya yaitu Memastikan kerukunan antar umat beragama, kebebasan beribadah, dan perawatan rumah yang dipandang sebagai solusi dari persoalan kebebasan mendirikan tempat ibadah di Indonesia. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah normatif dengan metode analisis data hukum bersifat deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah untuk dapat mensukseskan program yang diusung oleh presiden dan wakil presiden yang terpilih nantinya yaitu dengan melakukan pembenahan regulasi yang mengatur terkait pendirian rumah ibadah yang selama ini menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu khususnya minoritas.
Copyrights © 2024