Fenomena sosial yang banyak terjadi diberbagai wilayah di Indonesia adalah pernikahan di usia dini. Masyarakat pada umumnya melakukan pernikahan dini di pengaruhi oleh faktor-faktor diantaranya masalah ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, budaya sekitar dan aturan agama tertentu, perjodohan,orang tua khawatir terhadap pergaulan anaknya, bahkan karena keinginan dari anak sendiri untuk segera menikah. Beberapa efek ditimbulkan dari pernikahan dini ini terutama perempuan antara lain rentan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), risiko bunuh diri, terputusnya akses pendidikan, serta pencegahan dan pembatalan pernikahan. Dalam Undang-Undang Perkawinan sendiri menganut prinsip bahwa calon suami istri itu harus telah masuk cukup usia untuk dapat melangsungkan pernikahan. Undang-Undang Perkawinan memberi batasan minimal usia ideal untuk menikah bagi laki-laki maupun perempuan yaitu setelah berumur 21 tahun. Pernikahan dini masih ditemukan di Provinsi Banten. Melalui kegiatan edukasi kesehatan ini diharapkan masyarakat sadar untuk menikahkan anaknya diusia yang di tetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian pada masyarakat dapat disimpulkan bahwa kasus pernikahan dini di Provinsi Banten tidak terlalu banyak, dan melalui edukasi kesehatan ini masyarakat semakin memahami pentingnya kematangan usia pernikahan.
Copyrights © 2024