Desa memiliki wewenang untuk mengatur sendiri kawasanya sesuai kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakatnya agar tercapai kesejahteraan dan pemerataan kemampuan ekonomi. Pelaksanaan pembangunan desa harus sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam proses perencanaan dan masyarakat berhak untuk mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan desa. Pengelolaan ADD harus dilaksanakan secara terbuka melalui musyawarah desa dan hasilnya dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Ketentuan tersebut menunjukkan komitmen dari pengambil keputusan bahwa pengelolaan ADD harus mematuhi kaidah good governance yang harus dilaksanakan oleh para pelaku dan masyarakat desa. Pengelolaan alokasi dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah agar sesuai dengan tujuannya seyogyanya perlu adanya penerapan fungsi-fungsi manajemen pada setiap proses pengelolaan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pengabdian Kepada Masyarakat ini untuk tidak hanya memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum mengenai teknik pelaksanaan pertanggungjawaban APBDesa.Kata Kunci: Dana Desa, pertanggungjawaban APBDesa.
Copyrights © 2022