ABSTRAK Bullying di lingkungan sekolah telah menjadi perhatian utama dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung. Namun, pemahaman tentang konsep Bullying serta implikasi hukumnya masih terbatas di kalangan siswa dan dewan guru. meskipun para siswa dan dewan guru telah memiliki pemahaman tentang tindakan Bullying, namun pemahaman mereka masih terbatas hanya pada tindakan ejekan tanpa menyadari keseluruhan konsep Bullying dan implikasi hukumnya. Terdapat juga kurangnya kesadaran bahwa tindakan Bullying dapat memiliki konsekuensi hukum pidana bagi pelakunya. Diperlukan upaya yang lebih kuat dalam penguatan penegakan hukum terhadap pelaku Bullying di lingkungan sekolah, serta peningkatan kesadaran akan implikasi hukum dari tindakan Bullying bagi semua pihak terkait. Hanya dengan upaya bersama, kita dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung bagi semua siswa. Kata Kunci: Perundungan, Bullying, Ancaman Pidana
Copyrights © 2024