Sosialisasi pencegahan sengketa tanah melalui Sertifikasi Tanah dan memasang tanda batas bidang tanah. Perlindungan hukum terhadap sengketa Pertanahan yang timbul karena terjadinya konflik batas kepemilikan bidang tanah yang dikuasai atau untuk menghindari terjadinya sengketa atau kaingin taun atas batas tanah yang hilang karena telah rusak pembatasnya atau lainnya jadi penting karena tanah semakin hari semakin bernilai dan menjadi kebutuhan bahkan tanah berfungsi sebagai sarana atau tempat tinggal yang saat ini menjadi kebutuhan pokok bagi manusia sehari hari sehingga kepentingan hukum untuk membuktikan kepemilikan tanahmenjadi krusial dan penting, tanah menjadi penting dan harus untuk disertipikatkan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria dalam Pasal 19 pada ayat (1) yang menyebutkan bahwa “untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah”.Bagaimana pengetahuan masyarakat kelurahan Banyubiru terhadap pentingnya sertipikasi tanah ? Faktor penyebab masyarakat enggan mendaftarkan sebidang tanah ? Metode pelaksanaan PKM ini adalah berbentuk ceramah. Peserta PKM ini adalah peserta didik Pondok Pesantren dan masyarakat sekitar. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman masyarkat tentang regulasi dan pencegahan timbulnya sengketa melalui sertipikasi tanah dan pemasangan patok batas bidang tanah, selain itu, kegiatan inni betujuan untuk: 1. Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat, dengan membangun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah serta memasang tanda batas tanah. 2. Mengurangi potensi sengketa tanah melalui pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur hukum yang berkaitan dengan kepemilikan dan batas batas tanah. Luaran dari PKM ini adalah media online dan video pelaksanaan PKM.
Copyrights © 2024