Pers menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 yaitu lembaga sosial yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan informasi, pers sebagai media komunikasi cetak maupun elektronik. Penelitian ini difokuskan pada kondisi pers Pasca Reformasi di Kota Samarinda tahun 1998-2003. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah yang terdiri dari heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara mendalam dan studi kepustakaan dari beberapa buku dan jurnal yang relevan. Dinamika pers umum melalui perjalanan yang cukup panjang, dimulai dari zaman Orla dan Orba yang dapat dikatakan kebebasan pers cukup sulit didapat, hingga munculnya kebebasan pers masa pemerintahan BJ Habibie dengan disahkannya UU Nomor 40 Tahun 1999. Pers di Kota Samarinda tahun 1998-2003 ditandai dengan banyaknya bermunculan media lokal, surat kabar, bahkan organisasi-organisasi yang jumlahnya lebih dari 100, hal ini tidak dapat terlepas dari adanya kebijakan kebebasan pers di Indonesia masa Pasca Reformasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024