Kasus korupsi merupakan permasalahan yang tak henti-hentinya terjadi di Indonesia. Pada hakikatnya, korupsi adalah “Benalu Sosial” yang merusak struktur pemerintahan dan menjadi penghambat utama jalannya pemerintahan serta pembangunan. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi agenda dalam kehidupan bernegara yang diancam dengan hukuman maksimal yang cukup berat. Sedangkan dalam Islam, korupsi merupakan tindak pidana yang bahkan dapat diancam dengan hukuman mati. Dalam penelitian ini, penulis hendak menggali lebih jauh tentang bagaimana korupsi dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukuman yang tepat untuk tindak pidana tersebut. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penanganan terhadap permasalahan korupsi saat ini memerlukan tindakan yang lebih tegas dan lebih berat. Hal ini didasarkan pada perspektif Hukum Pidana Islam. Di antara solusi yang dapat diterapkan ialah menerapkan kebijakan juridical-preventive dan deterrence effect dengan mempertimbangkan dampak kerusakan yang ditimbulkan dan tujuan kemaslahatan umum (mashlahah al-‘ammah).
Copyrights © 2024