Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukuman alternatif bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Penelitian di Yayasan Peduli Sosial Bunga Rampai Batam). Anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal ini adalah seorang anak yang sedang berhadapan dengan masalah hukum atau sebagai pelaku tindak pidana, sementara anak tersebut dianggap belum mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikarenakan usianya yang belum cukup dewasa. Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam suatu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 yang menjelaskan mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan undang-undang. Dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan wawancara. Teknik analisia data dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu data yang diperoleh penelitian akan dianalisis dan dituangkan dengan menggunakan metode kualitatif dari penelitian Field Research (penelitian lapangan). Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi pembaharuan sistem peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk pembaharuan pada sanksi pidana yang diberikan kepada anak meliputi sanksi pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum terdiri atas 3 (tiga) yaitu sanksi pidana, sanksi tindakan dan sanksi administratif. Upaya diversi dengan pendekatan restoratif sebagaimana yang termuat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pemidanaan atau perampasan hak kemerdekaan anak dapat diupayakan terlebih dahulu.
Copyrights © 2023