Ketertiban dalam pasar merupakan suatu hal penting yang harus dijaga, untuk itu pemerintah membuat Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 tentang ketertiban umum. Agar implementasi kebijakan sukses maka diperlukannya mentality dari para aktor. Namun, fakta di lapangan masih banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan, tidak diterapkannya sanksi pada pedagang yang melanggar peraturan serta kurangnya kebersihan dan ketertiban pasar. Dalam penelitian ini menggunakan teori implementasi oleh Yulianto Kadji (2015) yaitu teori MSN-approach yang ditinjau dari pendekatan mentality-approach dengan 3 indikator, antara lain: Sikap, Perilaku, Tanggung Jawab yang dilihat dari pemerintah, pedagang kaki lima dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat analisis deskriptif, dengan teknik pengumpulan data dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mentality-Approach Dalam Implementasi Kebijakan Ketertiban Umum Pada Pedagang Kaki Lima Di Sekitar Pasar Mandau Raya Kabupaten Bengkalis dikatakan masih belum sesuai dengan yang diharapkan dan pelaksanaannya yang juga belum optimal. Kendala dalam Implementasi Kebijakan Ketertiban Umum Pada Pedagang Kaki Lima Di Sekitar Pasar Mandau Raya Kabupaten Bengkalis dilihat dari mentality-approach yaitu: Tidak tegasnya Satpol PP dalam menegakkan peraturan, Anggapan lokasi berdagang menentukan jumlah pelanggan, dan Tidak diterapkannya Sanksi Sesuai Peraturan.
Copyrights © 2024