Perkembangan kasus trafficking (perdagangan orang) dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Indonesia sungguh kian mengkhawatirkan. Dari tahun ke tahun, kasus ini meningkat tajam. Seakan-akan, kasus ini di Indonesia diibaratkan bak gunung es. Artinya, angka yang tersembunyi di bawah permukaan jauh lebih besar ketimbang yang terlihat di permukaan. Salah satu contoh, kasus trafficking. Perdagangan orang (trafficking) merupakan jenis perbudakan modern. Dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, perdagangan orang bukan kejahatan biasa (ekstra ordinary), tapi terorganisir (organized), dan lintas negara (transnational), sehingga dapat dikategorikan sebagai transnational organized crime.Economy and Social Commision on Asia Pasific (ESCAP) melaporkan Indonesia menempati peringkat ketiga atau terendah dalam upaya penanggulangan masalah perdagangan orang. Sejak awal Indonesia telah mengkriminalisasikan perdagangan orang yang diatur dalam pasal 297 KUHP, akan tetapi karena sudah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir maka diperlukan adanya pembaruan komitmen untuk memeranginya sebagamana tertuang dalam Keppres No.88/2002. Komitmen nasional ini bertujuan tidak hanya memerangi kejahatan perdagangan orang saja, tetapi juga pada akar masalahnya yaitu kemiskinan, kurangnya pendidikan dan keterampilan, kurangnya akses, kesempatan dan informasi, serta nilai-nilai sosial budaya.
Copyrights © 2013