Adopsi anak bagi orang islam memiliki ketentuan yang berbeda jika dilihat dari UU No. 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama. Akan tetapi pada kenyataanya pengadilan negeri pun melakukannya, masing-masing memiliki dasar akan tetapi dalam sistem perundang-undangan memiliki ketentuan yang berbeda dan tentunya harus ditaati. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dasar dari pengadilan negeri masih menerima permohonan pengangkatan anak bagi orang Islam dan taraf sinkronisasi perundang-undangan terkait kewenangan mengadili permohonan pengangkatan anak bagi orang Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pengadilan negeri masih menerima permohonan pengangkatan anak yang diajukan oleh orang yang beragama Islam berdasarkan dengan dasar SEMA No. 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak dan juga kepentingan yang terbaik untuk anak. Sedangkan Pengadilan Agama menggunakan dasar UU No 50 Tahun 2009 yang mana secara hukum memiliki kekuatan yang lebih tinggi. Disarankan Pengadilan Negeri tidak menerima pengangkatan anak bagi agama islam karenakan secara UU Pengadilan Agama yang memiliki atribusi dari UU tersebut.
Copyrights © 2023