JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata dan Pembelajaran Konseling
Vol 2, No 1 (2024): Februari 2024

Problematika Penetapan Provinsi Kepulauan Maluku Sebagai Provinsi Kepulauan

Aldin, La (Unknown)
Tutuarima, Fricean (Unknown)
Tuharea, Jumiati (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2024

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji problematika penetapan provinsi kepulauan maluku sebagai provinsi kepulauan. Provinsi Maluku semestinya memiliki hak untuk berstatus sebagai Provinsi Kepulauan, secara Provinsi Maluku mempunyai karakteristik yang unggul dan berbeda dari daerah lain pada umumnya. Seperti : karakteristik wilayah Maluku yang lautnya lebih besar dibanding daratan (akuatik terestrial), penduduk yang tidak terlalu padat dan tersebar dipulau-pulau kecil mengalami keterbatasan aktivitas ekonomi yang produktif yang disebabkan jaringan distribusi yang tidak memadai serta pola pengembangan perekonomian yang terbatas pada masyarakat Maluku.  Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian pustaka, di mana sumber utama berasal dari bahan perpustakaan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis-normatif dengan tujuan mengkaji peraturan hukum yang telah ada mengenai desentralisasi asimetris, khususnya dalam konteks pemerintahan di daerah kepulauan. Data yang digunakan pada penulisan ini diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan (library research) berupa data sekunder antara lain: Buku, Bahan ajar berupa buku sejarah, atau literatur dari majalah koran ataupun berita-berita dari internet. Hasil penelitian bahwa. Dalam berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Maluku memperjuangkan undang-undang kepulauan sampai sekarang nyatanya belum membuahkan hasil yang maksimal. Sebab terdapat Suatu tantangan utama yang menjadi faktor terkendalanya perjuangan ini yaitu mengenai Ekonomi Politik. Ekonomi politik adalah bidang studi yang mempelajari interaksi antara kekuasaan politik dan ekonomi dalam suatu masyarakat. Presiden sudah mengeluarkan SuPres dengan menetapkan 9 kementerian menjadi leading sektor untuk menetapkan pembahasan RUU kepulauan sampai selesai, Akan tetapi dari 9 kementerian tersebut tidak ada satu pun yang sepakat dengan mempertahankan ego sektoral dan kewenangan masing-masing. Inilah yang kemudian menjadi masalah dan tantangan besar bagi provinsi Maluku dalam memperjuangkan undang-undang kepulauan ini.  Solusi untuk dapat mensukseskan perjuangan undang-undanh Kepulauan ialah dengan mengadopsi cara berjuang dari masyarakat sipil dalam memperjuangkan RUU tindak pidana kekerasan seksual menjadi undang-undang tindakan negara kesatuan. Pemerintah provinsi Maluku harus mampu menghadirkan negara dalam perjuangan ini.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jamparing

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Physics Social Sciences

Description

JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata dan Pembelajaran Konseling bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli dan review hasil penelitian tentang; 1. Akuntansi 2. Ekonomi 3. Bisnis 4. Manajemen 5. Pajak 6. Pariwisata 7. Sosial-Budaya 8. Pendidikan/Pembelajaran 9. ...