Abstract. This research is intended to find out about human trafficking cases in NTT. This research is conducted juridically empirically to examine the applicable law and what happens in the surrounding environment. The juridical approach is intended as an attempt to bring the problem under study closer to its empirical nature. Through this empirical juridical method, it can be seen what legal provisions apply and what happens in reality in society. This discussion includes the definition of human rights, the relationship between HTN and human rights, types of human rights, factors and impacts of human trafficking in socio-economic, political, defense and security aspects. In addition, it also discusses the correlation between human trafficking cases and human rights. The conclusion of this research is that human trafficking can be overcome by making policies or legal regulations that are firmer and stronger by regulating existing problems that are very complex. Keywords: Human Trafficking, Human Rights, Constitutional Law Abstrak. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui kasus perdagangan manusia di NTT. Penelitian ini dilakukan secara yuridis empiris untuk mengkaji hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di dalam lingkungan sekitar. Pendekatan Yuridis dimaksudkan sebagai usaha mendekatkan masalah yang diteliti dengan sifat empiris. Melalui metode yuridis empiris ini dapat diketahui ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Pembahasan ini meliputi, pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), hubungan antara HTN dan HAM, jenis-jenis HAM, faktor dan dampak perdagangan manusia dalam aspek sosial ekonomi, politik, pertahanan, dan keamanan. Selain itu, pembahasan ini juga membahas korelasi antara kasus perdagangan manusia dan Hak Asasi Manusia. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu perdagangan manusia dapat diatasi dengan dibuatnya kebijakan atau peraturan hukum yang lebih tegas dan kuat dengan mengatur permasalahan yang ada dengan sangat kompleks. Kata Kunci: Perdagangan Manusia, HAM, Hukum Tata Negara
Copyrights © 2024