Wakaf merupakan pranata keagamaan dalam Islam yang memiliki hubungan langsung secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan, seperti pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan wakaf di Yayasan Rindang Indonesia Kota Bekasi, dan untuk mengetahui pemanfaatan tanah wakaf di Yayasan Rindang Indonesia Kota Bekasi dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu menganalisis permasalahan yang telah dirumuskan dengan memadukan bahan-bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier. Hasil penelitian ditinjau dari hukum Islam pelaksanaan pengelolaan tanaf wakaf dengan sistem muzara’ah dengan sistem bagi hasil pihak pengelola mendapat bagian 50 persen dan Yayasan Rindang Indonesia Kota Bekasi mendapatkan 50 persen setelah dipotong modal yang dikeluarkan oleh phak Yayasan Rindang Indonesia Kota Bekasi. Kerjasama pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf ini sudah memenuhi syarat-syarat muzara’ah yakni berakal (mumayyiz), kejelasan tanaman yang akan ditanam dalam hal ini (padi), dan pembagian hasil panen. Ditinjau dari hukum positif bahwa kerjasama antara Yayasan Rindang Indonesia Kota Bekasi dan pengelola sudah sesuai pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria, karena memiliki fungsi sosial yaitu untuk mensejahterakan masyarakat.
Copyrights © 2024