Jurnal ini membahas tentang dampak revolusi 4.0 terhadap regulasi perusahaan serta tantangannya dalam sektor hukum dan bisnis. Revolusi 4.0 telah mengubah lanskap bisnis dan hukum di Indonesia. Dalam sektor hukum, tantangan muncul terkait regulasi dan kebijakan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi .Selain itu , penggunaan teknologi digital seperti data,akta,transaksi, dan tanda tangan elektronik juga memerlukan perhatian khusus .Meskipun demikian , industri 4.0 juga membawa peluang bagi bisnis ,terutama di sektor manufaktur dan teknologi. Revolusi 4.0 juga memicu perubahan dalam paradigma kerja dan model bisnis, mendorong adopsi kecerdasan buatan dan otomatisasi proses industri. Dalam konteks ini, perusahaan-perusahaan perlu tidak hanya memperbarui infrastruktur teknologinya tetapi juga mengelola risiko terkait keamanan data dan privasi konsumen secara efektif.
Copyrights © 2024