Pajak Pertambahan Nilai menjadi salah satu jenis pajak yang bisa dikenakan dalam setiap proseskegiatan ekonomi mulai dari pembelian bahan baku sampai pada barang berada di tangan konsumen.Pada tahun 2022 Kementerian keuangan mengesahkan peraturan untuk mengatur tentang penyerahan hasilpertanian tertentu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 64/PMK.03/2022. Sangat penting bagi pemungut maupun Pengusaha Kena Pajak untuk mengetahui dan menerapkan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil pertanian tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 64/PMK.03/2022 ini. Barang Kena Pajak di bidang pertanian ini juga sudah diatur di dalam peraturan tersebut. Akan tetapi karena peraturan ini tergolong baru maka belum banyakperusahaan maupun petani perorangan yang mengetahui begitu pula pada pada Pabrik Gula Tjoekir -Jombang.PPN yang digunakan termasuk PPN dengan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Metode penelitianyang digunakan adalah kuantitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui proses wawancara dan dokumentasi. Dari hasil yang didapatkan menunjukkan bahwa Pabrik Gula Tjoekir masih belum memungut dan menerapkan PPN atas penyerahan batang tebu dengan tarif 1,1% nya dimana dalamPPN yang dikenakan oleh 3 orang petaninya sebesar Rp 432.407.269,-.
Copyrights © 2024