Pemerintah Indonesia menetapkan Perpres No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dengan mentetapkan 5 Pilar Strategi Nasional. Untuk memperkuat pelaksanaannya peraturan tersebut mengamanatkan pelaksanaannya salah satunya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan 5 pilar tersebut di Kab. Kubu Raya sebagai lokus prioritas di Kalimantan Barat. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif dari sumber data primer dan sekunder. Fokus penelitian dianalisis dengan model implementasi kebijakan Edward III yakni: komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi sekaligus refleksi dari indikator 5 pilar strategi nasional pencegahan stunting yakni: 1) Komitmen dan Visi Kepemimpinan Nasional dan Daerah; 2) Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku; 3) Konvergensi Program Pusat, Daerah dan Desa; 4) Ketahanan Pangan dan Gizi; serta 5) Pemantauan dan Evaluasi. Secara umum hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan 5 pilar tersebut telah terlaksana dengan baik pada indikator komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi, meskipun terdapat hambatan pada beberapa indikator lainnya, diantaranya belum semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah menanda tangani lembar komitmen rembuk stunting, waktu pelaksanaan rembuk stunting kabupaten belum sesuai dengan siklus pelasanaan aksi konvergensi, Pemda belum memiliki kebijakan spesifik terkait peningkatan fortifikasi pangan, publikasi tahunan belum secara konsisten dilakukan, terdapat perbedaan data antara SSGI dan E-PPGBM yang sangat jauh, serta updating data yang belum optimal terkait ketersediaan SDM TPG dan ketersediaan data kunjungan posyandu.
Copyrights © 2024