Beberapa tahun belakangan ini, perkawinan yang dilakukan banyak mengundang perdebatan publik, salah satu nya adalah perkawinan sejenis. Perkawinan sejenis yang juga dikenal sebagai pernikahan sesama jenis semakin populer di berbagai negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia.Metodologi penelitian hukum normatif menjadi metode pada penelitian ini, dengan tujuan untuk menemukan dan mengembangkan argumentasi hukum melalui analisis materi dan pemeriksaan prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku.Hasil penelitian ini adalah perkawinan sejenis sudah dipastikan tidak sah baik di mata hukum maupun agama. Jika suatu perkawinan tidak memenuhi syarat maka perkawinan tersebut harus dibatalkan, meskipun hukum progresif sejatinya mengharapkan hukum dapat berkembang sesuai zaman tetapi perkawinan sejenis tetap tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan UU Perkawinan maupun kepercayaan serta agama bangsa Indonesia. Perkawinan yang tidak diakui secara hukum sebagai Perkawinan dapat dibatalkan mengingat menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri. Di Indonesia pendukung sesama jenis terlibat dalam perilaku menyimpang menurut nilai-nilai agama dan keyakinan bangsa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024