Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Analisis Perkawinan Sejenis Ditinjau dari UU Perkawinan dan Hukum Progresif Paparang, Marcelina Fitriani; Mustapid, Hidayatul; Faqih, Raden Salim Achmad; Ristia, Silvi; Puspika Sari, Siti Julaeha; Siswajanthy, Farahdinny
Jurnal Hukum Malahayati Vol 5, No 1 (2024)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Beberapa tahun belakangan ini, perkawinan yang dilakukan banyak mengundang perdebatan publik, salah satu nya adalah perkawinan sejenis. Perkawinan sejenis yang juga dikenal sebagai pernikahan sesama jenis semakin populer di berbagai negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia.Metodologi penelitian hukum normatif menjadi metode pada penelitian ini, dengan tujuan untuk menemukan dan mengembangkan argumentasi hukum melalui analisis materi dan pemeriksaan prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku.Hasil penelitian ini adalah perkawinan sejenis sudah dipastikan tidak sah baik di mata hukum maupun agama. Jika suatu perkawinan tidak memenuhi syarat maka perkawinan tersebut harus dibatalkan, meskipun hukum progresif sejatinya mengharapkan hukum dapat berkembang sesuai zaman tetapi perkawinan sejenis tetap tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan UU Perkawinan maupun kepercayaan serta agama bangsa Indonesia. Perkawinan yang tidak diakui secara hukum sebagai Perkawinan dapat dibatalkan mengingat menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri. Di Indonesia pendukung sesama jenis terlibat dalam perilaku menyimpang menurut nilai-nilai agama dan keyakinan bangsa.
ANALISIS PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM SENGKETA MEREK DAGANG PS GLOW DAN MS GLOW Paparang, Marcelina Fitriani; Ristia, Silvi; Puspika Sari, Siti Julaeha; Liem, Yohanes; Antoni, Herli
Jurnal Hukum Malahayati Vol 4, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Saat mengambil keputusan, hakim kerap berpijak pada konsep Nebis In Idem dikarenakan kasus asas ini menjadi penentu suatu kasus dapat diadili kembali atau tidak. Gugatan timbal balik antara Ms Glow dan Ps Glow menjadi salah satu kasus yang berkaitan dengan asas ini karena diduga mengajukan kasus yang sama. Metodologi penelitian hukum normatif menjadi metode pada penelitian ini, dengan tujuan untuk menemukan dan mengembangkan argumentasi hukum melalui analisis materi pelajaran dan pemeriksaan prinsip-prinsip yang berlaku maupun asas hukum. Hasil penelitian ini adalah kasus sengketa merk dagang antara MS Glow dan PS glow tidak termasuk dalam kategori nebis in idem dikarenakan pada saat gugatan diajukan oleh tergugat kepada PN Niaga Surabaya, PN Niaga Medan masih memeriksa perkara dan belum mengeluarkan putusan. Berdasarkan penjabaran di atas peneliti berpendapat bahwa praktik peradilan pada kasus ini sama dengan UU dan peraturan lokal, dan federal, termasuk Pasal 1917 Kitab UU Hukum Perdata. Hakim sudah membuktikan dalam memeriksa perkara dan mengatur jalannya peradilan, Hakim tidak sewenang-wenang dengan aturan yang ada.    
Analisis Keabsahan Pernikahan Campuran Sesama Jenis di Luar Negeri Ditinjau dari Hukum Perdata Nasional Prayoga, Ananta Dwi; Ristia, Silvi; Arief, M Rahmad; Nugarah, Reza Akbar; Fitriani P, Marcelina
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 1 No. 3 (2024): March
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v1i3.2102

Abstract

Perkawinan Sesama Jenis di Indonesia, sejatinya belum diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan sehingga banyak pasangan sesama jenis yang memilih menikah di luar negeri contohnya Ragil. Ragil Mahardika menikah dengan seorang pria Jerman berusia 35 tahun yaitu Frederik Vollert. Keduanya menikah di Jerman, negara yang memungkinkan persatuan sesama jenis. Setelah menikah, keduanya tinggal di Bayern, Jerman. Perkawinan yang telah dilakukan oleh Ragil Mahardika sudah jelas merupakan perkawinan sesama jenis, perkawinan ini tergolong perkawinan beda kewarganegaraan dikarenakan Ragil Mahardika terlebih dahulu menikah dengan Frederik Mollert pada tahun 2018 yang kemudian disusul pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Jerman pada tahun 2021. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur perkawinan antar bangsa menurut Hukum Perdata Internasional serta untuk mengetahui keabsahan perkawinan campuran sesama jenis yang dilakukan di luar Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian normatif, dengan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian deskriptif dan teknik pengumpulan data dilalukan melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teori hukum perdata internasional yang dimana didalamnya telah memuat fakta yang valid atau relevan baik dalam aspek subjek hukumnya maupun dalam aspek objektifnya. Hasil penelitian ini dapat menemukan fakta bahwa perkawinan sesama jenis pada pasal 1 Undang-Undang Perkawinan berbunyi demikian: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”. Menurut pasal tersebut pasangan sesama jenis, baik gay atau homoseksual (pasangan pria dengan pria) maupun lesbian (pasangan wanita dengan wanita), tidak sah menurut hukum perkawinan Indonesia
Bedah Fenomena LGBT Ditinjau Menurut Pendekatan Socio Legal dan Eksistensinya dalam Hukum Positif di Indonesia Devina; Toe Labina, Maria Sesilia; Paparang, Marcelina Fitria; Ristia, Silvi; Febriyanti, Yenny
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 1 No. 3 (2024): March
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v1i3.2121

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi orientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bagi hukum positif dan HAM di Indonesia. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan normative yang berdasarkan kajian pustaka dan pendekatan empiris melalui kuesioner berbasis online. Di Indonesia, LGBT belum memiliki hukum positif secara mandiri, hanya baru berdasarkan melalui pendekatan hukum yang dianggap berhubungan dengan konteks LGBT. Salah satu hukum positifnya yaitu melalui pendekatan hukum perkawinan yang diatur dalam Undang – Undang No. 1 Tahun 1974, UUD NRI 1945 dan Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Terbaru. Ketidakpastian hukum terhadap perilaku LGBT, menimbulkan diskriminasi karena keresahan masyarakat, apakah perilaku LGBT sebagai suatu pelanggaran dan layak mendapatkan suatu hukuman ataukah perilaku LGBT benar memang adanya suatu hak individu untuk memilih orientasi seksualnya dan dilindungi atas nama Hak Asasi Manusia. Masyarakat Indonesia berharap pemerintah bergegas menanggulangi fenomena ini agar Indonesia tidak tercemari oleh pesta LGBT. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa eksistensi LGBT di Indonesia belumlah diterima sepenuhnya oleh masyarakat, karena dianggap sangat bertentangan dengan norma, agama serta mengingat bahwa secara filosofis Indonesia memiliki pondasi negara yang kuat yaitu Pancasila, menurut nilai-nilai yang berlaku, perilaku LGBT tidak sesuai dengan norma-norma masyarakat.