Jurnal Hukum Malahayati
Vol 4, No 2 (2023)

Legalitas Digital Signature Sebagai Beban Pembuktian Dalam Ketentuan Hukum Acara Perdata (Ditinjau Dari Kedudukan Cyber Notary Sebagai Keabsahan Akta Otentik)

Farhah, Alfiah (Unknown)
Komaladewi, Kania Shapira (Unknown)
Anggraeni, Siti Wulan (Unknown)
Rossa, Reva Della (Unknown)
Permana, Hadi Jaya (Unknown)
Siswajanthy, Farahdinny (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 May 2024

Abstract

Kemajuan teknologi yang serba digital dapat mempengaruhi pada suatu profesi dalam bidang hukum yaitu Notaris. menjadikan tuntutan bagi seorang notaris dalam menjalankan profesinya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi agar dalam pelayanan publiknya dapat lebih cepat dan efisien, sehingga dapat mendorong lajunya perekonomian Indonesia. Partisipasinya Notaris dalam perkembangan teknologi ini dapat dilihat dengan lahirnya suatu konsep cyber notary dalam bidang kenotariatan. Cyber notary merupakan konsep pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Konsep cyber notary memberikan kemudahan daya kerja bagi Notaris dengan penggunaan sistem elektronik, salah satunya bagi tugas seorang notaris dalam membuat suatu akta notaris yang hanya melalui sistem elektronik, tentunya sangat berbeda dengan ketentuan dalam pembuatan akta notaris secara konvensional dengan pembubuhan diginal signature dalam akta notaris elektronik tersebut. Perbedaan ketentuan tersebut timbulah pertanyaan mengenai keabsahan suatu akta notaris elektronik serta legalitasnya digital signature dalam hukum positif di Indonesia karena hukum positif Indonesia menetapkan bahwa satu cara untuk memberikan kepastian hukum dan akibat hukum bagi suatu akta, yaitu dengan adanya tanda tangan manuskrip. Atas persoalan ini melatarbelakangi penulis untuk mengkaji lebih lanjut dengan tujuan untuk mengetahui terkait keabsahan akta notaris elektronik (cyber notary) sebagai akta yang autentik serta legalitasnya digital signature dimuka hukum yang memiliki kekuatan hukum dalam hukum positif di Indonesia khususnya sebagai alat bukti dalam ketentuan hukum acara perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan secara yuridis normatif meneliti studi kepustakaan dengan mencangkup perundang undangan, bahan hukum sekunder: artikel jurnal, buku, serta dokumen penunjang lainnya termasuk analisis penulis. Kata kunci: cyber notary, legalitas digital signature, akta autentik

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

hukummalahayati

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Malahayati merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Malahayati. Jurnal ini diterbitkan bulan April dan November setiap tahunnya bercirikan sesuai dengan bidang-bidang keilmuan pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum ...