Investasi adalah suatu bentuk penanaman modal dalam jangka panjang, dan dengan tujuan meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Dengan melakukan investasi emas berarti kita melakukan tindakan yang berpotensi mengakibatkan kerugian, sebagaimana didasarkan pasal 1365 kuperdata dapat dimaknai bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kealpaan dapat menimbukan akibat hukum, yaitu pelaku harus bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi atas perbuatan yang pelaku akibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukannya. Pada kasus Antam sebagai tergugat dimana pada tanggal 29 Juni 2021, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT. Antam sebagai tergugat.
Copyrights © 2023