Tujuan dari penelitian ini adalah untik mendeskripsikan Upaya Bawaslu dalam melibatkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan untuk menganalisa dan mendeskripsikan tantangan dan hambatan apa saja yang akan terjadi apablia Bawaslu melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Metode penelitian yang digunakan di dalam kajian ini ialah metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu bisa dilakukan dengan 4 (empat) cara, yakni pemantauan, penyampaian laporan awal dan/atau informasi awal temuan dugaan pelanggaran, kajian, kampanye pengawasan, dan bentuk lainnya yang tidak melanggar perundang-undangan. tantangan dan hambatan yang akan terjadi apabila Bawaslu melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu yaitu Minimnya pengetahuan pemilih atas pentingnya pengawasan publik, Jarak antara tahapan dengan jangkauan pemantau, Keterbukaan informasi tentang kepemiluan, Pendanaan pemantauan pemilu, Inovasi teknologi informasi dalam pengawasan, Intimidasi.
Copyrights © 2023