Artikel ini menjelaskan tentang pertanggungjawaban notaris dalam menghadapi indikasi pemalsuan pada peralihan kepemilikan aset dari perspektif hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Kasus pemalsuan surat pengalihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor digunakan sebagai ilustrasi dalam konteks pembahasan. Dalam analisisnya, artikel ini menekankan pentingnya notaris untuk dapat mengidentifikasi indikasi pemalsuan, tindakan pencegahan, dan pelaporan terhadap indikasi tersebut. Notaris memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan transaksi hukum dan harus bertindak dengan itikad baik. Selain itu, artikel ini juga membahas konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh notaris jika mereka gagal menjalankan kewajiban mereka dalam menghadapi pemalsuan, termasuk sanksi administratif, tindakan hukum pidana, dan tuntutan perdata. Keseluruhan, artikel ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan peran notaris dalam menjaga integritas transaksi hukum. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024