Pertimbangan hakim yang paling dominan dalam memutus perkara tentang izin poligami karena Termohon tidak keberatan dan memberi izin kepada Pemohon untuk berpoligami, dan telah ada persetujuan dari Termohon sebagai isteri Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis diatas materai, maka alasan poligami Pemohon telah dapat memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang telah diganti oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 jo. Pasal 41 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 58 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam; Pemohon untuk mengajukan izin poligami karena Termohon selaku isterinya sudah sulit untuk bisa hamil lagi, sehingga sulit kemungkinan untuk dapat menambah keturunan, maka Majelis Hakim berpendapat hal ini telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan jo. Pasal yang memperbolehkan Pengadilan memberikan izin kepada suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila isteri tidak dapat melahirkan keturunan, dengan penafsiran bahwa Termohon tidak dapat melahirkan keturunan (lagi). Dengan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan apabila permohonan poligami tersebut ditolak, maka majelis hakim lebih memilih untuk mengabulkan permohonan tersebut karena seseorang datang ke Pengadilan adalah untuk mencari keadilan, kepastian hukum (melegalkan statusnya) dan kemanfaatannya.
Copyrights © 2023