Tindak pidana penipuan dalam jual beli dengan sistem online diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dalam jual beli dengan sistem online dan Apa faktor penghambat perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dalam jual beli dengan sistem online. Perlindungan Konsumen berdasarkan ketentuan Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas - asas dan kaidah - kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup. Faktor - faktor penghambat perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dalam jual beli dengan sistem online meliputi: faktor Undang - Undang karena sanksi pidana dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum memberikan efek jera, faktor penegak hukum keterbatasan aparat penegak hukum, faktor sarana/fasilitas terbatasnya sarana dan prasarana seperti alat pendeteksi produk barang ilegal/palsu, kurangnya kesadaran masyarakat.
Copyrights © 2023