Kepemilikan rumah adalah hal yang menggembirakan bagi sebuah keluarga yang menginginkan tempat tinggal baru. Bermacam-macam cara kepemilikan rumah kredi perumahan rakyat diantaranya dengan mengabil alih dari kredit yang masih berjalan. Pembelian rumah dapat dilaksanakan secara lunas dan secara angsuran atau kredit. Pembelian juga dapat dilaksanakan melalui over kredit yaitu perpindahan kepemilikan rumah dipindah alihkan pada pihak lain dengan perjanjian dan meneruskan angsuran kredit ke bank yang masih tersisa. Pada penelitian ini akan membahas terkait kebutuhan hukum yang harus diperjelas terhadap tanggung jawab pada penjualan secara over kredit. Aturan terkait dengan rumah over kredit perumahan rakyat bersubdisi tidak diatur secara jelas. Penelitian dilaksanakan secara normatif empiris yaitu berdasarkan aturan hukum dan pustaka yang mendukung. Penelitian secara empiris akan dilaksakan wawancara kepada pihak depeloper/ pengembang perumahan subsidi. Masalah yang akan dibahas adalah bagaimana aturan hukum pada perjanjian over kredit, bagaimana akibat hukum pada perjanjian secara over kredit perumahan. Aturan hukum pada perjanjian over kredit tidak secara jelas diuraikan karena berdasarkan perjanjian tidak bernama dan disasarkan perikatan bersyarat. Komitmen yang dibangun melalui perjanjian yang dilaksanakan pihak-pihak. Alasan dilaksanakannya over kredit diantaranya adalah keinginan pemilik pertama yang ingin melepaskan kewajibannya dan memindahkan ke pihak lain. Akibat hukum pada perjanjian secara over kredit perumahan rakyat bersubsidi timbul hak kewajiban anatara para pihak.
Copyrights © 2023