Pemilu 2024 di Indonesia merupakan hajat nasional yang harus diselenggarakan secara demokratis dan berdasarkan hukum sehingga peran vital peradilan sengketa hasil pemilihan umum sangat diperlukan untuk menjamin terwujudnya demokrasi substantif. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengatur tentang penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan dengan kewenangan memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum. Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 menjadi konsentrasi pemerintah dalam hal pemilihan umum saat ini untuk memastikan terbangunnya sinergitas kerja antar penyelenggara negara dengan institusi demokrasi dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum. Penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum oleh MK harus dilakukan secara adil dengan melibatkan Bawaslu dan lembaga lain terkait sanksi pidana. Potensi sengketa pemilihan umum 2024 dapat terjadi pada proses verifikasi partai politik dan calon peserta pemilihan umum. Keterlibatan Bawaslu menjadi elemen penting dalam kasus sengketa pemilihan umum. Guna mewujudkan demokrasi substantif, peran vital peradilan sengketa hasil pemilihan umum adalah untuk menjamin keadilan substantif dalam penerapan ambang batas sengketa hasil pemilihan umum. Putusan Nomor 97/PUU menjadi bukti kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum serta fungsi MK sebagai final tafsir konstitusi.
Copyrights © 2023