Regulasi pengelolaan tempat parkir di Kota Malang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Peraturan Daerah tersebut terdapat dua klasifikasi tempat parkir kendaraan, yakni tempat parkir sebagai retribusi dan tempat parkir sebagai pajak. Tempat parkir sebagai retribusi menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan. Sementara tempat parkir sebagai pajak menjadi kewenangan dari Badan Pendapatan Daerah. Status A Quo saat ini justru terdapat timpang tindih antara Dinas Perhubungan Kota Malang dan Badan Pendapatan Daerah Kota Malang yang berhubungan dengan pengelolaan tempat parkir. Dalam mengkaji tumpang tindih ini, digunakan metode yuridis normatif dengan fokus bahan analisis berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yang dipakai dalam penelitian ini adalah regulasi terkait dengan pengelolaan tempat parkir di Kota Malang. Lalu bahan hukum sekunder yang dipakai berasal dari buku, jurnal, hasil penelitian sebelumnya, dan doktriner ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang terdapat tumpang tindih wewenang dalam pengelolaan parkir antara Badan Pendapatan Daerah Kota Malang dan Dinas Perhubungan Kota Malang. Sehingga diperlukan adanya penegasan kembali terkait dengan kepastian kewenangan dalam pengelolaan parkir antara Badan Pendapatan Daerah Kota Malang dan Dinas Perhubungan Kota Malang.Kata Kunci: Bapenda; Dishub; Kewenangan; Parkir
Copyrights © 2024