Permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum melalui diversi tidak bisa dilaksanakan oleh salah satu pihak saja, sehingga harus melibatkan berbagai pihak yang terkait. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa para pemangku kepentingan yang terlibat dalam diversi untuk menyelesaian permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum. Beberapa instansi yang terlibat dalam penyelesaian permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum antara lain Kementerian Sisial, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan Pekerja Sosial dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan diversi. Sedang data sekunder berasal dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Menteri Hukum dan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Dalam sistem ini diversi melibatkan peranan berbagai pemangku kepentingan mulai dari Pekerja Sosial, Pembimbing Kemasyarakatan, Polisi, Jaksa, dan Hakim dalam proses penyelidikan-persidangan hingga putusan. Keberhasilan diversi dalam berbagai tingkatan ditentukan oleh bagaimana pemangku kepentingan tersebut meyakinkan keluarga dan pelaku tentang posisi anak. Inilah yang menjadi kebaruan bahwa peran pemangku kepentingan dalam memberikan kesadaran kepada keluarga pelaku dan korban dengan berbagai peran yang menjadi tanggungjawabnya.
Copyrights © 2024