Korupsi menjadi sebuah permasalahan yang belum terselesaikan dan masih terus terjadi di Indonesia. Tindakan korupsi menjadi sebuah permasalahan moral yang dilakukan oleh pelakunya yang berdampak buruk bagi kehidupan sebuah bangsa atau masyarakat. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan kajian etis deontologis dan konsep Habonaron do bona sebagai upaya melakukan penanganan isu korupsi di kabupaten Simalungun. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa tindakan korupsi dianggap tidak etis karena melanggar prinsip moral dan norma-norma yang mengikat. Kajian etis deontologis dan falsafah habonaron do bona dapat memberikan landasan moral yang kuat bagi individu dan masyarakat Simalungun untuk menolak dan melawan korupsi, sebab orang Simalungun akan didorong untuk terus hidup dengan berlandaskan kepada kebenaran.
Copyrights © 2024