Salah satu perkembangan yang signifikan sekarang adalah transaksi jual beli secara online atau E-Commerce. Penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka (face to face) untuk melakukan transaksi jual beli, melainkan hanya perlu memiliki koneksi internet yang akan mempertemukan mereka di dunia maya. Eksistensi E-Commerce ini penting untuk dikaji. Seiring bertambahnya para pengguna jual beli online, banyak bermunculan situs jual beli online palsu yang hanya memanfaatkan untuk memperoleh income dengan cara yang tidak benar. Oleh karena itu maka diperlukan sebuah perlindungan hukum baik untuk konsumen atau pemilik bisnis online. Kemudahan untuk melakukan transaksi jual beli online akan membuat banyak orang tertarik untuk ikut melakukan bisnis jual beli online. Dari banyaknya pebisnis jual beli online pasti ada yang melakukan bisnis jual beli online curang (palsu). Agar tidak ada pihak yang dirugikan baik dari segi konsumen ataupun dari pebisnis online jujur, maka diperlukan perlindungan hukum dari pemerintah. Berdasarkan   hal   ini   dapat dirumuskan permasalahan dalam   kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman  siswa MA Nurul Firdaus tentang hak dan kewajiban konsumen dalam jual beli online. Terkait   bila terjadi wanprestasi pihak pelaku usaha belum dapat memberikan perlindungan hukum secara optimal.bila terjadi kecurangan baik itu tentang cacat produk, informasi yang tidak jujur maupun keterlambatan pengiriman barang. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode pre test, ceramah, diskusi dan tanya jawab, pos test. Luaran dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah di jurnal KADARKUM FH dan Media massa dan HKI
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024