Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi tingkat kesadaran masyarakat di Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep terhadap pernikahan di bawah umur. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif. Responden terdiri dari berbagai lapisan masyarakat di desa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kesadaran yang bervariasi di kalangan masyarakat terkait risiko dan konsekuensi pernikahan di bawah umur. Faktor-faktor seperti pendidikan, budaya lokal, dan akses terhadap informasi mempengaruhi persepsi dan sikap terhadap masalah ini. Penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana upaya penyadaran dan pendidikan masyarakat dapat ditingkatkan untuk mengurangi angka pernikahan di bawah umur di wilayah tersebut.
Copyrights © 2024