Selama ini banyak diskriminasi yang telah dirasakan oleh penghayat/penganut aliran kepercayaan akibat perlindungan hukum yang tidak konsisten, seperti kesulitan dalam membuat akta atau dokumen tertentu bagi anak-anak mereka, hingga akses terhadap pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji jaminan terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat penganut aliran kepercayaan, tantangan dalam pemenuhan hak-hak penganut aliran kepercayaan, dan tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak-hak penganut aliran kepercayaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memberikan pengakuan dan jaminan terhadap prinsip HAM, antara lain dapat dilihat dalam materi muatan konstitusinya yang memberikan materi pengaturan secara khusus terhadap bidang HAM, dan peraturan-peraturan di bawahnya. Sementara tantangan dalam pemenuhan hak-hak penganut aliran kepercayaan yakni masih banyak aparat yang belum bisa membedakan mana pembatasan dan pengaturan HAM, sehingga ketika diturunkan kebijakan teknisnya menjadi diskriminatif. Oleh karena itu, negara wajib untuk menghormati (to respect), membela atau melindungi (to protect), dan negara wajib untuk memenuhi (to fulfill) hak konstitusi masyarakat penganut aliran kepercayaan dalam tataran praktiknya.
Copyrights © 2023